Laman

Illegal Logging Terus Diburu Polisi……………!!!!!

Naskah : Sukrie

Jajaran Kepolisian lingkungan Polda Kaltim, terus memburu pelaku illegal Logging. Walaupun tidak memberi ampun kepada para pelaku pembabat hutan tersebut . Tapi kenyataannya masih terlihat kayu olahan dimana mana. Tak sedikit kayu olahan yang bias keluar dari hutan untuk dimanfaatkan para cukong cukong yang selama ini bermain dibelakuangnya. Diakuinya masyakat kecil juga bermain karena dilihat hasil yang didapat cukup luar biasa .
Baru baru ini Polres Kutai Kartanegara mengamankan kayu ulin sebanyak 20 kubik dari hasil tebangan liar. Berarti praktik illegal loging ( pembalakan kayu liar ) di wilayah ini masih terjadi . Dimana sampai saat ini dari pantau media masih ada yang berani melakukan walau harus main kucing kucingan dengan aparat kepolisian . Para pelaku tidak merasa takut walaupun ancaman hukumannya cukup berat . Baik para pelaku kelas kecil dan kelas kakap masih ada juga yang lolos dari kejaran polisi . Kendati Kepolisian mencanangkan perang terhadap illegal Logging . Namun para pelaku tidak merasa takut berhadapan dengan polisi.
Apa yang dilakukan Juma warga Sempaja Samarinda, sebuah bukti masih ada pembalakan liar . Pelaku dengan cara menyimpan kayu hasil tebangan liar di Kecamatan Tenggarong Seberang . Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik menyebutkan bahwa kayu yang dikumpulkan dari hasil tebangan hutan dekat area Lokasi Tambang PT. Mahakam Sumber Jaya( MSJ ) , dilakukan bersama teman temannya .
Dari hasil pemeriksaan dimana pelaku ( Juma ) pekerjaan yang ditekuninya bisa memperoleh cukup lumayan karena dalam satu hari usaha ini bisa mengumpulkan 2 kubik kayu. Untuk harga per kubik kayu ulin ukuran 10x10x4 meter dijual dengan harga 1 juta .
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fajar Abdillah , didampingi Kasat Reskrim AKP. Safi’I Nafsikin membenarkan adanya pelaku pencurian kayu olahan ulin sekitar 20 kubik telah diamankan. Dimana saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan pelaku dikenakan pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 4 Undang Undang No.41 / 1999, tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara paparnya.

Lain halnya Polresta Samarinda mengamankan puluhan kayu olahan berupa kayu ulin ( 93 batang ) dari tangan Istiawan alias Iswan warga Hasan Basri Sungai Pinang Samarinda. Penangkapan pelaku sendiri sempat kejar kejaran dengan pihak kepolisian . Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Nusa Indah Sungai Kunjang . Ukuran kayu 2 meter tesebut dimuat dalam mobil Izuzu Panter dengan cara joknya mobil dikosongkan.
Saat ini pelaku diamankan di Polresta Samarinda di Jalan Bayangkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Menurut Kasat ReskrimPolresta Samarinda Kompol Arif Budiman menjelaskan penangkapan tersangka karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mobil memuat kayu melintas di Jalan Suryanata . Laporan tersebut langsung di follow up sehingga benar adanya . Namun polisi sempat kejar kejaran karena yang bersangkutan sempat kabur , sementara pelaku masih dalam pemeriksaan. Jelas arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar