Laman

Fadly Illa Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Terus Memburu Tersangka Baru



Naskah : Sukrie
Kasus penyidikan  perumahan korpri di Pelita VII kelurahan Pulau Atas Samarinda Ilir,  terus berlajut dan mengalami kemajuan. Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan tersangka baru HM. Fadly Illa Sekretaris Kota Samarinda ( Sekkot Samarinda )

Proses peyidikan  semakin terbuka. Penyidik terus memburu tersangka baru,  terkait kasus pemesanan Kaveling Tanah Matang ( KTM ) perumahan  korpri . Namun penyidik belum menahan para tersangka dengan berbagai alas an.

Menurut Kejari Samarinda Sugeng Purnomo didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Bambang Dwi Murcolono dan Kasi Intel Asbach. Baru baru ini mengatakan bahwa hasil ini penyidikan sementara dan tentunya nanti  ada tambahan tersangka baru . Soal berapa orang lagi belum bisa dibeber kemedia .Yang Jelas ada . lihat nanti hasil pemeriksaan .

Sebelum menetapkan tersangka dilakukan , pihaknya lebih dulu rapat evaluasi guna melakukan langka langka . Puluhan  orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi . Menyangkut para tersangka  pihaknya belum melakukan penahanan termasuk tersangka Fadly Illa. ”Dimana setiap penahanan ada prosedur yang harus dilewati . Sepanjang yang bersangkutan kooperatif , saya fikir tidak perlu ditahan . Itu nanti lihat perkembangannya .

Dalam proses kasus KTM bakal menyita waktu lama . Mengingat tahapan proyek tersebut  ada 4 tahapan ( empat kontrak kerja ) dengan luas lahan 400 hektar . Sejauh ini baru satu tahap prosesnya mengalami perkembangan signifikan .

Dimana dana pada  tahap 4 dialokasikan dalam APBD Kota Samarinda 2008 sebesar  Rp. 43.5 miliar . Kemudian proses pencairannya bertahap sampai 2010 . Dana  sudah terilisasi sebesar 29 miliar. Sugeng menambahkan bahwa motif penyimpangan kasus tersebut karena adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalaguaan kewenangan.

Dengan kasus ini penyidik meyakini ada kerugian Negara . Berkenaan kerugian negara masih dalam proses penghitungan BPK. Kita lihat aja papar Sugeng.
Sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut , Yusradiansyah dan David effendi. Sehingga penyidik dalam kasus penyedian perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil sudah menetapkan tiga tersangka.

Dalam kaca mata Sugeng Haryadi Pengamat Kebijakan Publik menilai penetapan Sekkot Samarinda Fadly Illa  sebagai tersangka seharus Walikota Samarinda Syaharie Jaang melakukan langka strategis  untuk menon aktifkan sementara  Fadly Illa sebagai sekkot. Langka ini sebagai upaya membantu Fadly  dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya .

Bagaimanapun kinerja dia ( Fadly Illa ) pasti akan terganggu pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejari Samarinda. Menurut aturan tidak ada masalah jika Walikota tetap memfungsikan sekkot yang tersangdung masalah hukum. Namun tentunya ada dampak psikologis . Dampak tersebut dikwatirkan akan berdampak negatif terhadap pelayanan dan kinerja seorang sekkot. Apalagi Sekkot merupakan pucuk pimpinan dalam kesekretariatan .

Sehingga membutuhkan konsentrasi dalam bekerja. Dia menambahkan bahwa tetap harus menggunakan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi Proyek  Kaveling Tanah Matang ( KTM ) perumahan korpri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar